TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 Bambang Soesatyo langsung membentuk badan dan komite kelengkapan sesaat setelah dinyatakan terpilih dalam sidang paripurna ketiga, Kamis, 4 Oktober 2019. Ketua MPR ini membangun empat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, Komisi Kajian Ketatanegaraan.
“Untuk jumlah anggota, komposisi keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerjanya akan diputuskan pada rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD yang dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan,” kata Bambang di ruang sidang paripurna, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, 3 Oktober 2019.
Baca juga:
Pembentukan alat kelengkapan MPR itu sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR Pasal 41, Pasal 46, Pasal 51, dan Pasal 58. Aturan itu menyatakan badan sosial merupakan alat yang dibentuk dalam sidang paripurna MPR. Tujuannya mensosialisasikan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Selain itu, memasyarakatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi itu juga meliputi pengenalan Ketetapan MPR.
Badan Pengkajian tugasnya mengkaji sistem ketatanegaraan, seperti UUD 1945. Selain itu, merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat. Kemudian, meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari 1960 sampai 2002. Peninjauan ini dilakukan khususnya terhadap Pasal 4 Ketetapan MPR.
Tugas Badan Penganggaran MPR adalah merencanakan arah kebijakan umum anggaran untuk tiap satu tahun anggaran. Badan ini juga memiliki wewenang menyusun program, kegiatan dan anggaran MPR, serta mengevaluasi pelaksanaan anggaran. Selain itu, menyusun standar biaya khusus anggaran, program, dan kegiatan MPR.
Akan halnya Komisi Kajian Ketatanegaraan ialah unsur pendukung MPR yang tugasnya melaksanakan kajian ketatanegaraan. Dalam praktiknya, komisi ini bakal berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.
Pembentukan empat kelengkapan MPR ini telah disetuji peserta rapat paripurna. “Apakah Usul Pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan dapat disetujui?” kata Bambang Soesatyo. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak peserta sidang tanpa interupsi, “Setuju.” Ketua MPR mengetukkan palu dua kali tanda pembentukan badan dan komisi ini sah.