TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 95 korporasi sebagai tersangka pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. "Sebanyak 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2019.
11 korporasi yang menjadi tersangka itu adalah PT. AP Riau; PT. SSS di Riau; PT. HBL di Sumatera Selatan; PT. DSSP Jambi; PT. MAS Jambi; PT. MIB di Kalimantan Selatan; PT. BIT Kalimantan Selatan; PT. PGK di Kalimantan Tengah; PT. GBSM Kalimantan Tengah; PT. SAP di Kalimantan Barat; dan PT. SISU Kalimantan Barat
Sedangkan untuk tersangka pelaku perorangan kasus kebakaran hutan, jumlahnya sudah 325 orang dari 281 laporan polisi. Fadil mengatakan dari 281 itu, sudah 37 perkara yang berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan.
"Semuatersangka ini, baik individu dan korporasi, telah membakar hutan dan lahan seluas 7.264 hektare.” Seluruh area itu sudah dipasangi garis polisi dan papan pengumuman.
Para tersangka pelaku kasus kebakaran hutan dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014' tentang Perkebunan, dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 KUHP.