TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Terdapat 95 korporasi yang sedang diproses untuk dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2019.
Ke-11 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan itu adalah PT. AP Riau; PT. SSS di Riau; PT. HBL di Sumatera Selatan; PT. DSSP Jambi; PT. MAS Jambi; PT. MIB di Kalimantan Selatan; PT. BIT Kalimantan Selatan; PT. PGK di Kalimantan Tengah; PT. GBSM Kalimantan Tengah; PT. SAP di Kalimantan Barat; dan PT. SISU Kalimantan Barat
Sementara itu sudah ada 325 orang menjadi tersangka. Fadil mengatakan, dari 281 itu, sudah 37 perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
"Seluruh tersangka ini, baik individu dan korporasi, telah membakar total luas mencapai 7.264 hektare. Seluruh area tersebut sudah dipasang garis polisi dan papan pengumuman," kata Fadil.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 KUHP.