TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ananda Badudu ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Diduga penangkapan ini terkait aktivitasnya menggalang dana untuk aksi mahasiswa pada 24 September 2019 lalu lewat skema crowd funding atau patungan dana lewat platform Kita Bisa.
Adapun kabar penangkapan itu juga sempat disampaikan langsung oleh Ananda melalui akun Twitter miliknya. Lewat akun miliknya Ananda menyebutkan bahwa dirinya telah dijemput Polda Metro Jaya.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda lewat akun miliknya @anandabadudu, pada pukul 04.34 WIB, Jumat, 27 September 2019.
Bahkan Ananda sempat mengunggah sebuah gambar yang menunjukkan seseorang laki-laki berambut cepak menyodorkan sebuah surat berwarna kuning. Namun belum diketahui siapa sosok pria tersebut.
Ananda telah menggalang dana untuk aksi mahasiswa di depan gedung DPR dengan jumlah Rp 131 juta. Jumlah ini melebihi target awal yaitu Rp 50 juta.
Ananda memperpanjang penggalangan dana itu. Alasannya rapat paripurna pembahasan RUU KUHP masih akan diperpanjang sampai 30 September dari yang awalnya hari ini.
"Lalu Jokowi mengeluarkan statement tak akan membatalkan UU KPK. Jadi tanggal 24 September ini bukan puncak aksi, jadi donasi akan terus dibuka," ujar Ananda kepada Tempo pada Selasa, 24 September 2019 lalu.
Ananda menginisiasi pengumpulan dana untuk logistik aksi mahasiswa di Senayan. Tak sampai 24 jam, dana yang terkumpul di Kitabisa.com sudah ratusan juta rupiah dari target awal yang hanya Rp 50 juta.
Dalam deskripsi di situs Kita Bisa, Ananda menyebut donasi ini merupakan bentuk dukungan kepada mahasiswa yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Uang donasi rencananya akan dibelanjakan logistik, penyewaan mobil komando, alat kesehatan, dan transportasi para mahasiswa menuju Gedung DPR.
"Kenapa transportasi? Karena ada operasi untuk sabotase transportasi agar mahasiswa enggak bisa datang ke DPR," ujar Ananda.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait penangkapan Ananda.