TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan lebih tegas soal pemberantasan korupsi, salah satunya soal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua BEM UNJ, Muhamad Abdul Basit mengatakan Aliansi BEM Seluruh Indonesia bakal segera mengeluarkan sikap mengenai penerbitan Perpu itu.
“Kami menagih komitmen beliau untuk agenda pemberantasan korupsi, (menurut kami) belum tegas,” kata pria yang akrab dipanggil Abas ini saat dihubungi, Kamis, 26 September 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tengah mempertimbangkan menerbitkan Perpu mengenai KPK. Jokowi mengatakan hal itu setelah bertemu sejumlah budayawan dan tokoh agama di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019. “Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir,” kata dia seusai bertemu dengan para budayawan dan tokoh agama hari ini.
Penerbitan Perpu KPK adalah salah satu dari tujuh tuntutan demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta pada 23 dan 24 September 2019. Demonstrasi itu juga meminta DPR membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan rancangan aturan yang dianggap kontroversial.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Agil Oktaryal menilai penerbitan Perpu dapat menjadi opsi yang bisa diambil pemerintah untuk menganulir revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Dia menganggap adanya gelombang demonstrasi dapat menjadi alasan Jokowi untuk menerbitkan Perpu itu. Perpu, kata dia, paling tidak bisa mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
“Perpu bisa dikeluarkan berdasarkan keadaan yang memaksa, keadaan itu ditentukan secara subyektif oleh presiden,” kata Agil 21 September 2019.
ROSSENO M. AJI | AVIT HIDAYAT | AHMAD FAIZ