TEMPO.CO, Jakarta - Polri menjelaskan kekhawatiran publik mengenai penggunaan gas air mata kadaluwarsa dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa di DPR pada 24 September 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penggunaan gas air mata kedarluarsa tidak menimbulkan bahaya.
"Selongsong itu masih bisa digunakan cuma dia tidak maksimal. Justru enggak ada bahayanya," ujarnya di Mabes Polri hari ini, Kamis, 26 September 2019. "Misalnya kayak kalau kerupuk itu (gas air mata) melempem."
Dedi menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa Polri menggunakan gas air mata kedarwuarsa yang dinilai berbahaya.
Menurut dia, gas air mata dan peluru yang kedaluwarsa justru berkurang efektifitasnya. "Misalnya, efektif cuma 50 persen. Meledaknya cuma, pluk, gitu saja."
Meski begitu, Dedi memastikan Polri mengusut pihak yang mengeluarkan pernyataan bahwa gas air mata kedarluarsa berbahaya bagi para demonstran.
"Kalau misalnya terbukti ada unsur pidananya, akan kami tindak," kata Dedi.
Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) Irine Wardhanie mengatakan ditemukan dua selongsong gas air mata yang memiliki tanda kedaluwarsa, yakni 2015 dan 2016.
Dia menilai penggunaan gas air kedaluwarsa melanggar Standar Operasional Prosedur dan berbahaya. Menurut dia, senyawa dalam gas itu berubah ketika sudah kedaluwarsa maka sejumlah demonstran dehidrasi, mati rasa, dan pingsan.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI