TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi atau AMUKK menuding kepolisian menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aliansi menyatakan memiliki bukti terkait hal tersebut.
"Nanti akan kami tunjukkan ke polisi," kata perwakilan aliansi, Irine Wardhanie di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Irine mengatakan dalam aksi itu mahasiswa dan aliansi menemukan dua selongsong gas air mata yang memiliki tanda kedaluwarsa tahun 2015 dan 2016. Dia bilang penggunaan gas air mata telah melanggar Standar Operasional Prosedur.
Selain itu, ia mengatakan penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga berbahaya. Sebab, menurut dia, senyawa dalam gas itu akan berubah ketika sudah kedaluwarsa. Hal itu, kata dia, menyebabkan sejumlah demonstran mengalami efek yang tidak biasa, seperti dehidrasi, mati rasa dan pingsan.
"Bahkan ada teman kami yang sampai sekarang itu masih merasakan dampaknya, dia tidak bisa bernafas dengan normal," kata dia.
Irine mengatakan bakal melaporkan temuan ini ke bagian pengawasan internal Polri. "Tentu saja kami akan melaporkan ini bentuk pelanggaran, selain sikap represif dan penggunaan senjata yang tidak sesuai SOP," kata dia.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah tudingan tersebut. Polda Metro menyatakan logistik yang digunakan dalam demi sudah sesuai SOP.