TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menetapkan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total yang menjadi tersangka kini 15 korporasi.
"Ada satu lagi tersangka korporasi bertambah di Kalimantan Tengah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, pada Rabu, 25 September 2019. Perusahaan baru tersebut adalah PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).
Sedangkan 14 perusahaan lainnya adalah PT Adei Plantation, PT Palmindo Gemilang Kencana, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung.
"Mereka (korporasi) diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut," kata Dedi.
Sementara, jumlah tersangka individu kini meningkat menjadi 334 orang.
Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi masalah di Kalimantan dan Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk memadamkan titik api, seperti water bombing hujan buatan.