Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Persidangan Ungkap Bowo Sidik Minta Jatah Kuota Impor Gula

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengaku rekan satu komisinya dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso pernah meminta jatah kuota impor gula kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, namun tidak disetujui.

"Apakah terdakwa pernah mengajak saksi meminta jatah impor gula?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Iya, (Bowo) pernah mengajak bagaimana kalau kita pada saat itu merasa tidak dipandang Mendag karena Mendag memberikan (gula) rafinasi ke Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia)," jawab Inas.

Namun Inas mengaku menolak ajakan Bowo Sidik tersebut karena tidak mudah untuk minta jatah kuota impor gula.

"Saya menolak karena impor gula rafinasi tidak mudah, 'raw sugar' karena gula ada di Brazil. Di sini mafia semua kalau kita mau impor kasih uang muka di sana habis kita," tambah Inas.

"Saya konfirmasi lagi keterangan Anda dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Anda menyebutkan 'Bowo Sidik mengajak saya meminta jatah kuota importir namun saya menolak karena tidak punya perusahaan yang bergerak dalam impor gula. Saudara Bowo mengatakan kepada saya jika tidak ada kejelasan dan transparansi agar bersama-sama menolak kebijakan impor saat rapat', apakah itu benar?" tanya jaksa Ferdian.

"Jadi begini kita tidak minta impor gula rafinasi, saya kan menolak. Kata Pak Bowo kenapa Inkopad dan Inkoppol dikasih tapi kenapa kita minta tidak dikasih? Maka kita tolak saja kebijakan impor gula rafinasi," cerita Inas mengulang pernyataan Bowo.

Menurut Inas, semangat anggota DPR adalah bagaimana membesarkan BUMN.

"Semangatnya kita meminta bahwa yang namanya lelang gula ini diserahkan kepada BUMN. Kalau tidak Bulog atau PT POS karena PT Pos punya infrastruktur. Kemarin Bappebti yang melakukan lelang mengatakan sudah mengundang PT POS tapi tidak menang, kita kritisi PT POS ternyata tidak pernah diundang Bappepti," ungkap Inas.

"Jadi apakah ada upaya-upaya anggota DPR mendekati Kemendag untuk mendapatkan alokasi kuota impor spesifikasi Menteri Perdagangan?" tanya jaksa Ferdian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak seperti karena hak Mendag mau jalan atau tidak, hak dia tidak tergantung kritik anggota dewan. Anggota dewan mengkritisi menteri perdagangan," jawab Inas.

"Dalam BAP mengenai percakapan saudara dengan Bowo disebutkan bahwa saudara Bowo juga menyampaikan nanti akan meminta rincian importir gula kepada Teguh dan Hekal pada saat rapat untuk mengetahui importir gula sehingga kami dapat mengetahui apakah ada perusahaan Teguh dan Hekal mendapatkan jatah importir'. Menurut saudara Bowo Sidik diperoleh Teguh dan Hekal mereka dapat jatah sedikit kuota gula rafinasi. Ini keterangan anda?" tanya jaksa Ferdian.

Hekal yang dimaksud adalah Mohamad Hekal dari fraksi Partai Gerindra dan Teguh yang dimaksud adalah Teguh yang dimaksud adalah Teguh Juwarno dari fraksi PAN. Hekal dan Teguh juga pimpinan Komisi VI.

"Oh iya Pak Bowo mengatakan mereka dapat jatah, mungkin kepada penyidik yang dimaksud jatah gula rafinasi. Jatah gula rafinasi anggota dewan meminta entah dikasih atau tidak saya tidak yakin Mendag kasih karena ada persyaratan di sana impor gula perusahaan tersebut harus punya pabrik gula jika tidak pabrik gula tidak diberi," jawab Inas.

Selain itu, Inas mengatakan Bowo Sidik pernah mengajak untuk membuka bisnis gula karena sedang mengemuka kabar perusahaan PT Gendhis Manis ingin dilepas sahamnya. Saat itu saham 30 persen yang diketahui Inas merupakan milik Prabowo Subianto.

"Jadi bagaimana kalau kita bisnis gula karena begini memang waktu itu mengemuka ada perusahaan pabrik Ghendis Manis, pabrik gula Ghendis Manis itu dimana 70 persen saham Bulog dan 30 persen Prabowo Subianto. Saham Prabowo ingin dilepas itu kita tahu angka Rp30-40 miliar. Kalau ini bisa ambil kuota impor bisa menghidupi pabrik gula Ghendis Manis," jelas Inas.

Inas menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai total sekitar Rp7,79 miliar) dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.