Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Persidangan Bowo Sidik Menyebut Nama Enggar dan TW

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Bowo ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 27 Maret 2019 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Bowo ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 27 Maret 2019 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut sejumlah nama yaitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Tommy Winata (TW) dalam sidang Bowo Sidik Pangarso.

Saat itu, Komisi VI DPR sedang mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai impor gula rafinasi yang rencananya akan diterbitkan, tapi Komisi VI DPR meminta perusahaan pemenang lelang yang berpengalaman.

"Seingat saya pernah Pak Bowo cerita melaui telepon kepada saya tentang pertemuan antara Pak Hekal dengan Pak Teguh," kata Inas Nasrullah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hekal yang dimaksud adalah Mohamad Hekal dari fraksi Partai Gerindra dan Teguh yang dimaksud adalah Teguh Juwarno dari fraksi PAN. Hekal dan Teguh juga pimpinan Komisi VI.

"Katanya bertemu di suatu hotel lah. Katanya Pak Bowo ketemu Pak Hekal, Pak Enggar dengan Pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya," tambah Inas.

Inas mengaku bahwa Bowo tidak banyak menceritakan soal pertemuan tersebut. "Dia mengatakan sedang ngobrol, sudah itu saja," ungkap Inas.

Inas juga mengaku dalam rapat dengan pendapat dengan Mendag Enggar pernah mencuat pembahasan soal organ TNI dan Polri yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendapat alokasi impor raw sugar.

"Nah padahal, impor raw sugar itu tidak dibenarkan kalau tidak punya pabrik gula, hanya pabrik gula yang diberi izin impor alokasi impor raw sugar, tapi di dalam rapat itu mengemuka Inkopad dan Inkoppol dan inilah yang kemudian menjadi ramai di Komisi VI," ungkap Inas.

Inas mengaku juga sempat membaca risalah rapat tersebut dalam proses penyidikan.

"Di sana dikatakan kalau enggak salah, Pak Lili mengatakan soal impor untuk Inkopad dan Inkoppol kemudian juga mengemuka dalam risalah rapat tersebut adanya penjualan, penyaluran gula rafinasi itu yang 1 kilogram, yang dilaksanakan oleh yayasan Kartika Eka Paksi," tambah Inas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu menunjukkan rekaman percakapan antara Inas dan Bowo mengenai pertemuan dengan Enggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bowo: Makanya yang kemarin rapat...rapat...rapat...
Inas: He,em
Bowo: Pas pimpinan lu nggak ada
Inas: He em
Bowo: Kita minta rincian..gula dia janji mau ngasih
Inas: Siapa? Enggar?
Bowo: Teguh...ee...Teguh bukan sama Hekal
Inas: He eh, eh
Bowo: Dia ngakunya nggak dapat banyak
Inas: He eh, oh
Bowo: kalau nggak dapat
Inas: ooh

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Inas mengatakan aturan Permendag tersebut diganti untuk pemenang lelangnya diberikan perusahaan BUMN sebab perusahaan yang ditunjuk Kemendag diduga dimiliki Tomy Winata.

"Kita minta Kementerian perdagangan untuk mengganti pemenangnya yaitu lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan bisa ada PT POS, dan juga juga bisa ke Bulog karena ini BUMN, sedangkan PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, itu ternyata belum punya pengalaman cuman mencuat di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW karena yang melaksanakan perusahaan tersebut dalah TW," jelas Inas.

"TW ini siapa?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi. "Tomy Winata," jawab Inas.

"Oh itu karena itu diganti?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya karena itu kita kritisi," jawab Inas.

"Intinya proses lelangnya diganti ya? metodenya?" tanya jaksa Ikhsan. "Iya," jawab Inas.

Inas menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

5 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

7 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

20 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

21 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.