TEMPO.CO, Surabaya- Seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) se-Surabaya unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa (DPRD) Timur di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu, 25 September 2019. Mengenakan jas almamater masing-masing, mereka mulai tiba di depan kantor DPRD Jawa Timur pada pukul 11.00 dengan mengendarai sepeda motor. Setengah jam kemudian mereka memulai aksinya.
Dikomando koordinator aksi, mereka memulai demonstrasi dengan mengucapkan sumpah mahasiswa dan menyanyikan lagu Darah Juang. Masing-masing ketua Badan Eksekutif Mahasiswa bergiliran berorasi di atas mobil berpengeras suara.
Setengah jam unjuk rasa berlangsung, kondisi mulai memanas. Mahasiswa mencoba memaksa masuk ke kantor DPRD Jawa Timur. Mereka merusak pagar kawat yang dipasang di luar pagar dan meminta polisi membuka pagar.
Tak berselang lama, mereka berhasil menerobos dan berhadap-hadapan langsung dengan aparat. Polisi kemudian mempersilakan perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka dengan menggunakan pengeras suara milik kepolisian.
Mereka menyampaikan enam tuntutan. Yaitu mendesak pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang beberapa waktu lalu sudah disahkan oleh anggota DPR RI.
Mahasiswa juga menolak RUU KUHP, UU Ketenagakerjaan, dan UU Pertanahan. Terakhir, mereka mendesak pemerintah mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan serta mendorong pemerintah menyelesaikan konflik di Papua dan membuka dialog.