Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbankan di Aceh Siapkan Diri Konversi ke Syariah

image-gnews
Direktur Operasional BRI Syariah, Fahmi Subandi; Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly; Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Aceh, Zainal Arifin Lubis; dan Direktur TEMPO, Tomi Aryanto.
Direktur Operasional BRI Syariah, Fahmi Subandi; Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly; Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Aceh, Zainal Arifin Lubis; dan Direktur TEMPO, Tomi Aryanto.
Iklan

INFO NASIONAL — Menyusul pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), perbankan di Aceh mulai menyiapkan diri beralih dari sistem konvensional ke sistem keuangan Syariah. Paling lambat terhitung Januari 2022, seluruh perbankan di Aceh telah menjalankan sistem tersebut.

Melihat kesiapan perbankan di Aceh, Bank Indonesia bersama Tempo menggelar diskusi bertema "Kesiapan Perbankan Terhadap Pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh". Agenda tiga jam berlangsung di gedung Bank Indonesia Aceh, Banda Aceh, Senin, 23 September 2019.

Mewakili Gubernur Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Dr Amrizal J Prang, menjelaskan qanun tersebut telah ditetapkan di Aceh pada 31 Desember 2018, mempunyai tujuan mewujudkan perekonomian Aceh yang Islami, penggerak dan pendorong pertumbuhan perekonomian di Aceh. “Qanun ini berlaku untuk seluruh lembaga keuangan yang berkantor di Aceh, bukan hanya bank,” ujarnya.

Secara yuridis, qanun tersebut sangat memungkinkan dibuat, mengingat Aceh diberikan kewenangan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut Amrizal, qanun ini lahir tidak serta merta tetapi melalui proses panjang. Semua elemen dilibatkan dalam pembahasannya, terutama lembaga keuangan termasuk perbankan. Saat ini semua lembaga mempersiapkan diri untuk menuju sistem syariah. Limit waktu yang ditetapkan paling lama tiga tahun sejak Qanun LKS terbentuk. “Artinya, sampai Januari 2022 semua lembaga keuangan di Aceh sudah berprinsip syariat,” katanya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Aceh, Zainal Arifin Lubis, punya pandangan lain terkait penerapan Qanun LKS di Aceh. “Qanun ini punya potensi Aceh bangkit kembali secara ekonomi. Siapa pun berkeyakinan bahwa dengan prinsip syariah, akan melahirkan suatu kondisi yang berkeadilan,” katanya.

Zainal Arifin memaparkan sejumlah kondisi Aceh yang miris secara ekonomi saat ini. Dengan potensi sumber alam dan anggaran yang besar, belum mampu membuat ekonomi masyarakat baik. Provinsi Aceh tercatat sebagai provinsi termiskin di Sumatera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indikator pertumbuhan ekonomi di Aceh saat ini dalam beberapa tahun terakhir berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. “Inflasi Aceh juga lebih tinggi dari daerah lain di Indonesia. Artinya negatif,” kata Arifin.

Qanun LKS kemudian menjadi harapan dengan sistem ekonomi Islam. “Dalam prinsip ekonomi syariah, ada prinsip keadilan. Bagaimana mengimplementasikan saja,” ucapnya.

Terlepas dari berbagai tantangan, respons perbankan dengan LKS ini sangat positif. Arifin bahkan mengaku telah berjumpa beberapa rekannya di perbankan. Secara umum semuanya sedang mempersiapkan diri untuk beralih dari konvensional ke Syariah. “Sebagian perbankan bahkan langsung buka bank syariah di Aceh. Edukasi juga sudah dilakukan oleh bank,” katanya.  

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, mengatakan secara prinsip semua bank siap melaksanakan qanun asalkan semua masyarakat siap menjalankannya. “Ini sangat potensial, karena hampir semua masyarakat Indonesia adalah orang Islam,” katanya.

Aulia menegaskan sistem konvensional tidaklah sama dengan sistem Syariah. Karena sistemnya mengenal bagi hasil, beda dengan konvensional. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat beda. Lagi pula, prinsip syariah tak akan jalan kalau kedua belah pihak, tidak menerapkan prinsip bagi hasil. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.