TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan akan menggelar rapat hari ini. Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I.
"Iya (pengambilan keputusan tingkat I)," kata Andi ketika dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019. Jika sudah pengambilan keputusan tingkat I, RUU itu tinggal diketok di rapat paripurna.
Kementerian ATR/BPN sejak awal berkukuh agar RUU Pertanahan disahkan pada bulan September ini. Kementerian ATR juga mengklaim target itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat terbelah antara setuju dan tak setuju. Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan partainya ingin RUU Pertanahan dikaji mendalam terlebih dulu. Arif juga berujar akan melobi partai-partai lain agar menolak RUU Pertanahan.
"Kami ingin dikaji matang terlebih dulu, di-carry over untuk DPR periode berikutnya, tapi tetap menjadi prioritas 2020," kata Arif.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera berpendapat senada. Mardani menilai RUU Pertanahan belum layak untuk disahkan. Dia menyebut draf RUU Pertanahan itu lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi dibandingkan aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
"Kami menilai draf RUU Pertanahan ini belum layak untuk ditetapkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," kata Mardani.
Namun Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan membuka peluang untuk pengesahan RUU Pertanahan tersebut. Amali mengatakan, DPR tinggal menunggu kesepakatan di internal pemerintah terkait beberapa hal saja.