TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akan menjadi sidang lanjutan pada pagi ini, 23 September 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Rommy.
Seyogianya, sidang pembacaan eksepsi itu dilaksanakan pada 18 September 2019 lalu. Namun saat itu, Rommy mengalami sakit diare sehingga sidang dijadwalkan ulang.
Berdasarkan penelusuran dalam website resmi PN Jakarta Pusat, sidang hari ini diagendakan pada pukul 09.00 WIB.
Salah satu poin yang menjadi keberatan Rommy adalah soal peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Rommy, jaksa KPK menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim dalam dakwaannya.
Namun, dalam uraian dakwaan tersebut, jaksa menyebut Rommy berperan membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini, Rommy disebut-sebut bersama Lukman telah menerima uang sebanyak Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu diberikan agar Rommy mengintervensi proses seleksi sehingga Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur.
Selain menerima dari Haris, jaksa juga mendakwa Rommy menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik.