Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Bone Gugat Menteri Dalam Negri Soal Pengangkatan Bupati

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Andi Muhammad Idris Galigo sebagai bupati dan Kamaruddin Idris Makassau sebagai wakil bupati daerah ini periode 2003-2008.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa siang (12/8). Pihak penggugat diwakili Andi Bachtiar, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Bone, Asrianto, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan, Budi Wisuhudianto, Ketua Fraksi TNI/Polri, serta 10 anggota Fraksi Golkar.

Penguasa hukum penggugat Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta mengatakan, gugatan itu diajukan karena proses pemilihan yang mendasari keluarnya keputusan itu tidak berjalan secara demokratis.

Menurut Erna, awal munculnya masalah itu adalah adanya persyaratan yang tidak dipenuhi Andi Galigo untuk menjadi kepala daerah. Berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah dan tata tertib pemilihan bupati Bone 2003-2008, calon kepala daerah minimal lulusan sekolah menengah atas dengan melampirkan ijazah pendidikan formal.

Namun, Andi Galigo pada saat penyerahan berkas administrasi hanya menyerahkan surat tanda kelulusan sementara, yang menurut pihak panitia pemilihan tidak setara dengan ijazah pendidikan formal. Pihak panitia sudah meminta Andi Galigo untuk segera melampirkan ijazah formalnya pada rapat-rapat yang akan diselenggarakan kemudian. Namun, hingga saat-saat terakhir Andi tidak pernah menyerahkan ijazah formal SMA nya, kata Erna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yodi MW, pihak tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Isi eksepsi kami adalah para penggugat tidak berkepentingan dan tidak dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri ini, kata Erna Wahyuni, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri yang ditemui Tempo News Room seusai sidang.

Menurut dia, pihak tergugat hanya menjalankan proses administrasi belaka, sedangkan proses pengambilan keputusan ada di tangan DPRD Bone sendiri. Karena itu kami mengganggap gugatan kabur. (Sita Planasari-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 menit lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

7 menit lalu

Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Manchester City akan menjamu Wolverhampton Wanderers dalam lanjutan Liga Inggris 2023-2024 di Stadion Etihad pada Sabtu, 4 Mei 2024.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 menit lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

12 menit lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

14 menit lalu

Direktur CIA William Burns berbicara selama sidang Komite Intelijen DPR AS tentang ancaman di seluruh dunia, di Washington, D.C., AS, 15 April 2021. [Tasos Katopodis/Pool via REUTERS]
Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

Para pejabat Hamas dan CIA dijadwalkan bertemu dengan mediator Mesir di Kairo untuk merundingkan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

14 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.


Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

20 menit lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.


Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

27 menit lalu

Lily Collins mengumumkan jadwal penayangan serial Emily in Paris Season 4. Foto: Netflix
Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

27 menit lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

31 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.