TEMPO.CO, Jakarta - Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar rancangan Undang-Undang tentang Pesantren segera disahkan. Alasannya, RUU Pesantren akan memberi pengakuan setara dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Umum, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan selama ini pendidikan di pondok pesantren seolah terpisah dari Sisdiknas. Imbasnya, perlakuan negara ke pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan lain. "Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD." Ia menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Ahad, 22 September 2019.
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2015/2016 mencatat pondok pesantren berjumlah 28.984 dengan 4.290.626 santri. Angka itu, kata Zainut, jumlah yang besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Terlebih pondok pesantren itu hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.
Selain itu, sejarah mencatat pesantren memiliki peran besar dalam merebut kemerdekaan Indonesia dan mengawal serta mempertahankan NKRI. Menurut dia, tidak tepat jika negara menjadikan lembaga pesantren sebagai anak tiri. "Diskriminasi terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang.”
Zainut menuturkan UU tentang Pesantren harus bisa memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, UU Pesantren harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. "Hal ini untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan, cinta tanah air, dan menjunjung kebhinnekaan Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui RUU Pesantren di tingkat satu atau pembahasan di Komisi Agama. Seluruh komisi dan pemerintah telah menyatakan setuju.
Sejumlah kalangan masih menyampaikan kritik atas RUU ini. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah misalnya, meminta pengesahan RUU ini ditunda. Muhammadiyah keberatan dengan definisi pesantren yang tertulis dalam UU ini. Selain itu banyak pasal lain yang harus diubah sebagai turunan dari definisi pesantren.