TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode 2014-2019. "Presiden sebagai pimpinan kita sudah memberikan ruang lagi untuk pembahasan, kajian, dan pendalaman terhadap materi RKUHP," kata Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.
Kajian mendalam terhadap materi RKUHP dinilai penting supaya tidak merugikan warga negara. "Jangan sampai kalau sudah diketok, malah bermasalah untuk kita semua."
Menurut Ikhsan, penundaan ini harus dimanfaatkan masyarakat sipil, akademisi, hingga DPR untuk mengakomodasi dan membahas pasal-pasal krusial. "Seperti soal perzinahan, penghinaan terhadap presiden, yang kaitannya dengan perempuan, dan lainnya."
Sikap pemerintah menunda pengesahan RKUHP, kata Ikhsan, harus ditanggapi dengan positif. "Barang kali masih ada ruang untuk diperdebatkan lagi dan untuk lebih menyempurnakan lagi pasal-pasal di dalamnya. Itu semangatnya."
GALUH PUTRI RIYANTO