TEMPO.CO, Kendari - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK).
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan judicial review terhadap revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI yang mengatur tentang penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas, hal ini kemudian sama saja menghilangkan makna lembaga antirasuah yang bersifat independen," kata Ujang Hermawan dalam pernyataan sikapnya, Kamis, 19 September 2019.
Ujang mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR terus menguatkan lembaga itu dan marwah independen.
"Revisi UU KPK itu sama halnya menghilangkan independensi dari KPK, secara tidak langsung DPR membatasi ruang gerak dari KPK untuk memberantas para koruptor," kata Ujang.