TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan akademisi di Malang memprotes pengesahan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK).
Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Malang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden telah membunuh KPK.
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster kekecewaan mereka atas pengesahan revisi undang-undang tersebut. Poster bertulis, "Dewan Pengingkar Rakyat", "KPK dibunuh DPR", "Di tangan Jokowi, KPK mati", "Cukup cintaku yang kandas, KPK jangan", dan "Janji tinggal janji, janji Pak Jokowi palsu."
"Yudisial review di MK harapan terakhir," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Fahrudin dalam aksinya di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis 18 September 2019.
Ia berharap hakim MK bekerja profesional dan berpihak terhadap pemberantasan korupsi. Fachrudin mengajak seluruh elemen istiqomah bela gerakan antikorupsi. Serta melawan segala bentuk pelemahan antikorupsi.
Juru bicara Aliansi, Eki Maulana mengatakan Presiden dan DPR telah membunuh KPK. Beragam kewenangan KPK dipreteli. Pengesahan Undang Undang KPK menjadi kabar buruk bagi gerakan antikorupsi. "Rapatkan barisan, lawan koruptor," kata Eki.