TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengatakan sedang menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan lembaga antikorupsi itu ke setelah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
"Kami menyiapkan dua tim transisi. Pertama, yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua, adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," kata Laode di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 19 September 2019.
Terkait status kepegawaian, Laode mengatakan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal yang akan didiskusikan itu terutama terkait mekanisme peralihan, ihwal mengikuti tes CPNS atau tidak.
Jika merujuk UU KPK setelah revisi, Laode mengatakan semua pegawai KPK akan menjadi ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga admin pencegahan. "Maka dari itu kita siapkan (tim transisi). Katanya Pemerintah menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari pegawai ke ASN," katanya.
Terkait tim transisi UU KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim ini akan bertugas menganalisis materi perubahan yang terkandung dalam UU KPK yang baru.
Tim, kata dia, juga bertugas mengidentifikasi konsekuensi perubahan itu terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas KPK di bidang penindakan ataupun pencegahan.
"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Febri pada Rabu, 18 September 2019.
Di sisi lain, Febri mengatakan KPK tetap menjalankan tugas pencegahan dan penindakan korupsi setelah revisi UU KPK. Ia mengatakan saat ini tim pencegahan sedang berada di beberapa daerah menjalankan tugasnya. "Pemeriksaan tetap berjalan, tugas-tugas pencegahan juga masih terus dilakukan," ujar Febri.