TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan membentuk tim sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru rampung direvisi. Orang-orang yang ahli ditunjuk untuk menjelaskan RKUHP itu. "Saya minta agar tidak sembarang orang untuk menjelaskan, agar tidak salah keterangannya nanti," kata Yasonna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Yasonna menuturkan sosialisasi kepada publik akan berlangsung selama dua tahun. Dia mewanti-wanti agar panitia kerja (panja), baik dari pihak pemerintah maupun DPR, menunjuk orang-orang terbaik dalam tim sosialisasi itu.
"KUHP baru, kita harus membuat daftar orang-orang yang betul-betul sertified untuk menjelaskannya kepada publik," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Panitia Kerja akan memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ditunjuk.
Pemerintah dan DPR telah sepakat membawa revisi RKUHP ke rapat paripurna pekan depan, 24 September 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar hari ini.
DPR dan pemerintah berkukuh mengesahkan RKUHP ini meski isi serta proses pembuatannya menuai kritik masyarakat sipil. Selain proses pembahasan yang terkesan sembunyi-sembunyi, koalisi juga menilai masih banyak pasal-pasal bermasalah dalam rumusan ini.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah di antaranya pasal penghinaan kepada presiden/wakil presiden, pasal penerapan hukuman mati, pasal zina, pasal makar, pasal tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM. Kemudian ada pula living law yang memungkinkan aparat menggunakan hukum sesuai dengan hukum adat.