TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menerima pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Surya Anta Ginting cs, serta solidaritas aktivis HAM soal kasus dugaan pelanggaran oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyidikan Surya Anta, dan kesewenangan Polda Jawa Timur menetapkan tersangka pada pegiat HAM Veronica Koman.
“Kompolnas menerima pengaduan ini. Atas kewenangan kami maka kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim,” ujar Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Rabu 18 September 2019.
Poengki menjelaskan proses pengaduan di Kompolnas adalah, segera setelah menerima aduan, mereka akan meregister, lalu melakukan disposisi. Setelah semuanya selesai maka Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jatim.
Surat tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.
Sebelumnya Tim Advokasi Papua mengadukan dugaan pelanggaran penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penangkapan Surya Anta Ginting dan lima orang aktivis Papua. Mereka menduga ada pelanggaran karena menghalangi akses bantuan hukum kepada tersangka, dan pelanggaran prosedur proses penangkapan.
Bersamaan dengan itu, mereka juga mengadukan Polda Jawa Timur soal penetapan tersangka Veronica Koman. Namun pada kasus ini mereka mengatasnamakan solidaritas sesama aktivis HAM, bukan kuasa hukum.
Mereka mengadukan Polda Jawa Timur telah sewenang-wenang menetapkan Veronica yang berkapasitas sebagai advokat dan pegiat HAM, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga membawa keputusan Komisi Tinggi Hak Adasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman.
FIKRI ARIGI