Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menerima pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Surya Anta Ginting cs, serta solidaritas aktivis HAM soal kasus dugaan pelanggaran oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyidikan Surya Anta, dan kesewenangan Polda Jawa Timur menetapkan tersangka pada pegiat HAM Veronica Koman.

“Kompolnas menerima pengaduan ini. Atas kewenangan kami maka kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim,” ujar Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Rabu 18 September 2019.

Poengki menjelaskan proses pengaduan di Kompolnas adalah, segera setelah menerima aduan, mereka akan meregister, lalu melakukan disposisi. Setelah semuanya selesai maka Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jatim.

Surat tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya Tim Advokasi Papua mengadukan dugaan pelanggaran penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penangkapan Surya Anta Ginting dan lima orang aktivis Papua. Mereka menduga ada pelanggaran karena menghalangi akses bantuan hukum kepada tersangka, dan pelanggaran prosedur proses penangkapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersamaan dengan itu, mereka juga mengadukan Polda Jawa Timur soal penetapan tersangka Veronica Koman. Namun pada kasus ini mereka mengatasnamakan solidaritas sesama aktivis HAM, bukan kuasa hukum.

Mereka mengadukan Polda Jawa Timur telah sewenang-wenang menetapkan Veronica yang berkapasitas sebagai advokat dan pegiat HAM, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga membawa keputusan Komisi Tinggi Hak Adasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman.

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.


Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

42 hari lalu

Sejumlah petugas kepolisian Polsek Poncokusumo membawa kantong plastik saat membersihkan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Malang, Jawa Timur, Kamis 25 April 2024. Balai Besar TNBTS bersama personel TNI, petugas kepolisiaan dan sejumlah relawan melakukan kegiatan bersih-bersih kawasan wisata usai libur Lebaran. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

Polda Jatim menemukan setidaknya empat lokasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang dijadikan ladang ganja. Empat orang jadi tersangka.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

43 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

43 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

43 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?


Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

49 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.


Seleksi Anggota Kompolnas, Serba-serbi Komisi Kepolisian Nasional Berikut Tugas dan Wewenangnya

3 Agustus 2024

Pansel calon anggota Kompolnas periode 2024-2028  mengumumkan 50 nama peserta yang lolos seleksi tulis calon anggota Kompolnas, Kamis, 1 Juli 2024. Jihan Ristiyanti.
Seleksi Anggota Kompolnas, Serba-serbi Komisi Kepolisian Nasional Berikut Tugas dan Wewenangnya

Sebanyak 50 orang lulus tes tulis seleksi anggota Kompolnas akan mengikuti tes kesehatan pada 5-6 Agustus 2024. Apa tugas dan wewenang Kompolnas?


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

25 Juli 2024

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


Kasus Polwan Bakar Suami, Kompolnas: Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Setelah Melahirkan

11 Juni 2024

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Kasus Polwan Bakar Suami, Kompolnas: Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Setelah Melahirkan

Komisi Kepolisian Nasional memberi perhatian untuk kasus polwan bakar suami di Mojokerto. Tersangka kemungkinan mengalami depresi setelah melahirkan.