TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memberikan instruksi ke pegawainya setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK. Agus meminta seluruh pegawai KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti, kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Ia mengatakan pimpinan KPK telah membentuk tim transisi setelah revisi kedua UU KPK disahkan.
Tim transisi itu akan menganalisis materi UU KPK yang baru. Tim juga bertugas mengidentifikasi konsekuensi perubahan aturan itu terhadap lembaga, sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di KPK.
"Baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata dia.
Febri mengatakan KPK tak ingin garapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai dengan adanya revisi UU KPK. "Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujar Febri.