TEMPO.CO, Jakarta - DPR tak menunggu pertemuan antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pimpinan KPK sebelum mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi UU KPK telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019.
"Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK. Harusnya komunikasi bisa mereka lakukan bukan di waktu yang terdesak sekarang," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 17 September 2019.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat memohon segera bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan kegelisahan pegawai KPK terkait revisi UU KPK. Istana pun telah menerima surat KPK dan berencana menggelar pertemuan kemarin, Senin, 16 September 2019.
Namun, pertemuan ditunda karena padatnya agenda Jokowi.
"Kami tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada. Oleh karena itu, keputusan sudah diambil dan kami lihat nanti perkembangannya di Paripurna," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Keputusan segera mengesahkan UU KPK ini diambil setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin 16 September 2019.
Berdasarkan ketentuan DPR, setelah rapat di Baleg digelar rapat Badan Musyawarah atau Bamus untuk mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.
Rapat Bamus sudah digelar pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disepakati revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna siang ini.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK dari NasDem, Taufiqulhadi, menjelaskan alasan DPR buru-buru menyelesaikan undang-undang ini.
Menurut dia, masa periode Dewan akan segera berakhir pada 30 September nanti. Baleg dan Komisi III juga mengejar penyelesaian agenda kerja lainnya.
"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini," ujarnya.
DEWI NURITA