TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPR pada siang hari ini, Selasa, 17 September 2019.
Keputusan pengesahan revisi UU KPK hari ini diambil setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR Senin lalu, 16 September 2019.
"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat itu.
Berdasarkan ketentuan DPR, setelah rapat di Baleg akan digelar rapat Badan Musyawarah untuk menyepakati pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK. Rapat Bamus itu akan digelar pagi ini sekitar pukul 10.000 WIB.
Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi menjelaskan DPR buru-buru menyelesaikan sebab masa periode DPR akan segera berakhir pada 30 September 2019.
"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini," ujar politikus Partai NasDem ini.
Menurut dia, Baleg juga mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III (hukum) masih memiliki agenda besar lainnya.
DEWI NURITA