TEMPO.CO, Jakarta - Lima nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023, disebut telah disiapkan sejumlah fraksi di DPR RI, Jumat dini hari 13 September 2019, sebelum melakukan uji kelalyakan dan kepatutan. Pemilihan komisioner ini satu paket dengan revisi Undang-Undang KPK yang tengah dibahas di Senayan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), disebut sebagai pihak yang getol menyorongkan lima nama capim KPK.
"Mereka yang terpilih harus mendukung revisi UU KPK,” ujar seorang politikus senior Golkar dikutip dari Majalah Tempo edisi 16 September 2019.
Menurut seorang politikus lain, tak lama setelah Panitia Seleksi mengumumkan sepuluh nama, PDIP melalui Wakil Ketua DPR Utut Adianto menemui Melchias Marcus Mekeng di gedung DPR. Mereka antara lain membahas upaya “mengamankan” calon pemimpin komisi antikorupsi dan revisi Undang-Undang KPK.
Targetnya disahkan pada rapat paripurna 24 September nanti. “Kalau meleset juga aman karena pimpinan baru menyetujui revisi. Selama ini, masalahnya, kalau revisi, selalu ditolak pimpinan,” kata politikus ini.
Utut, menurut sumber itu, meminta Golkar mendukung calon yang disorongkan partainya. Golkar mengiyakan dengan syarat PDIP mendukung calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang didukung Golkar. Komisi Keuangan DPR, yang dipimpin Melchias Mekeng, memang sedang menseleksi anggota BPK.
Baca Juga:
Melchias Mekeng mengaku tak bertemu dengan Utut baru-baru ini. “Terakhir salaman saat rapat paripurna Agustus lalu.” Adapun Utut enggan menjawab pertanyaan Tempo soal pertemuan itu. “Saya tidak tahu soal itu,” ujar Utut.
PDIP sejak awal meminta fraksi-fraksi lain meloloskan Irjen Firli Bahuri. Bahkan mereka menyorongkan bekas Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu sebagai Ketua KPK.
“Saya usulkan ke teman-teman Komisi III untuk memilih Firli,” ujar Masinton. Alasannya, kata Masinton, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, KPK mengumumkan jenderal polisi itu melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi deputi penindakan. “Ini zalim,” ujarnya.
Jumat dini hari Komisi Hukum DPR sepakat memilih lima capim KPK periode 2019-2023. Kelimanya yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Inspektur Jenderal Firli Bahuri, advokat Lili Pintauli Siregar, hakim tinggi Nawawi Pomolango, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Ada dua agenda yang dianggap bisa melemahkan KPK: pemilihan pemimpin baru KPK dan revisi UU Komisi Antikorupsi. Dengan hasil pemilihan yang banyak dikecam para penggiat antikorupsi itu, boleh dibilang Skor Sementara 0-1, Jokowi-DPR Semakin di Atas Angin.
FIKRI ARIGI | MAJALAH TEMPO