TEMPO.CO, Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan jumlah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari lima hingga tujuh orang yang mewakili beberapa komponen masyarakat. "Saya pikir 5 atau 7 itu efisien dan efektif," katanya dalam Diskusi Media: Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Komponen masyarakat itu antara lain diusulkannya terdiri dari tokoh agama, tokoh nasional, negarawan, budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum atau ekonomi.
Menurut Juanda, Dewan Pengawas KPK jangan sampai diduduki oleh politikus. Jika politikus terlibat di situ, Juanda khawatir akan sarat kepentingan dalam pembuatan kebijakan yang bersifat subjektif. "Jangan politisi. Itu yang saya kira layak," ujarnya.
Juanda juga mengusulkan empat kriteria ideal anggota Dewan pengawas. "Saya usulkan ada hal-hal yang jadi kriteria. Dewan Pengawas adalah negarawan, berintegritas, berkarakter. Dan juga hidupnya sudah selesai, enggak lagi melihat hal-hal duniawi," katanya.
Juanda menegaskan keberadaan Dewan Pengawas KPK bersifat mendesak, penting dan strategis. Untuk itu perlu didukung sistem rekrutmennya. "Melalui tim pansel (panitia seleksi) independen dan nanti ditunjuk melalui SK Presiden," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA