TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga antirasuah kini di ujung tanduk.
Belum selesai dengan sepuluh calon pimpinan KPK yang beberapa diantaranya punya catatan merah, Agus mengatakan lembaga yang dipimpinnya kini dihantam revisi UU KPK.
Ia mengatakan, kekuatan yang dimiliki KPK bakal dipreteli lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.
Pertama independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR dan Presiden. Selain itu, sumber pegawai KPK juga dibatasi, penuntutan perkara harus koordinasi dengan kejaksaan agung, dan kewenangan-kewenangan lainnya yang dikebiri.
Selain itu, kata dia, saat ini DPR juga tengah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu berpotensi mencabut sifat khusus UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam RKUHP, hukuman bagi koruptor lebih ringan dibandingkan UU Tipikor yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menganggap pemerintah dan DPR telah berkonspirasi untuk melemahkan lembaganya lewat revisi UU KPK. "Mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai KPK tengah dilemahkan lewat dua jalur secara bersamaan. Jalur pertama yaitu revisi UU KPK dan kedua adalah seleksi calon pimpinan KPK.
“Situasi ini adalah saat genting bagi seluruh rakyat Indonesia terkait pemberantasan korupsi,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 05 September 2019.
Asfin menuturkan upaya pelemahan KPK melalui seleksi capim dilakukan dengan menaruh kandidat yang punya rekam jejak bermasalah. Sementara, pelemahan lewat jalur revisi UU, terlihat dari pemberian wewenang menghentikan penyidikan kepada KPK. Pelemahan lain lewat pembentukan Dewan Pengawas yang punya wewenang mengontrol penindakan komisi antikorupsi.
Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Isi surat itu meminta Jokowi menimbang untuk menolak revisi UU KPK. "Kami akan secepatnya mengirimkan, besok pagi," kata Agus.
Agus mengatakan dalam suratnya KPK meminta Presiden Jokowi untuk berdiskusi dengan akademisi dan masyarakat sipil terkait revisi UU tersebut. Ia berharap Jokowi dapat lebih arif dan bijak dalam menyikapi polemik revisi ini. "Mohon betul agar suara itu juga didengar," ujar dia.