Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Akademisi Tolak Revisi UU KPK Mengaku Diserang Hacker

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria dan Ketua Dewan Guru Besar IPB Yusram Massijaya (kiri), memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pertemuan ini untuk memberi dukungan moral kepada KPK terkait revisi UU KPK yang dikhawatirkan akan melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria dan Ketua Dewan Guru Besar IPB Yusram Massijaya (kiri), memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pertemuan ini untuk memberi dukungan moral kepada KPK terkait revisi UU KPK yang dikhawatirkan akan melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Hariadi Kartodihardjo melaporkan bahwa sejumlah akun Whatsapp milik sejumlah akademisi yang menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK diserang hacker.

Peretas tak dikenal mensabotase akun sejumlah orang dan menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK. "Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK," kata Hariadi kepada Tempo, Selasa malam, 10 September 2019.

Hariadi menceritakan peretas diduga telah mengambil akun Whatsapp Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rimawan adalah satu di antara ribuan akademisi yang vokal menggalang dukungan untuk menolak revisi UU KPK. Selain dia, kata Hariadi, sejumlah akun milik tokoh akademisi lainnya juga diretas secara bersamaan.

Peretas kemudian mengirimkan tulisan berkaitan dukungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU KPK di grup Whatsapp dan melalui pesan pribadi. Merasa janggal, Hariadi pun menanyakan ke Rimawan. Namun ternyata nomor ponsel Rimawan tak bisa dihubungi. Tempo juga tidak bisa menghubungi Rimawan karena ponselnya tak aktif.

Hariadi kemudian membuka komunikasi dengan jalur lain untuk memastikan bahwa Rimawan benar-benar diretas. Dari pengakuan kepada Hariadi, Rimawan membenarkan peristiwa itu. Para aktivis kemudian beralih membuat grup baru dan koordinasi komunikasi dengan cara lain.

Ribuan dosen dan profesor dari 33 kampus seluruh Indonesia sebelumnya menghimpun diri untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR. Mereka kemudian membuat grup Whatsapp dan sepakat bahwa revisi terhadap undang-undang lembaga antirasuah bakal melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Aksi penolakan kemudian digelar secara masif di masing-masing kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariadi menduga, ulah peretas tersebut tak terlepas dari upaya para akademisi mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Meski begitu, sejauh ini mereka belum berencana melaporkan kasus ini pada polisi. "Kalau melihat dari orang yang dipilih hacker (menjadi korban), adalah orang-orang yang aktif dalam jaringan dan mengkoordinasikan menggalang dukungan. Salah satunya Pak Rimawan," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa kejadian ini tak akan membuat para akademisi surut untuk memperjuangkan KPK dari upaya pelemahan. Hariadi juga mengkritik sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyetujui revisi undang-undang, termasuk di antaranya pembentukan Dewan Pengawas. Selain itu, ia juga menolak independensi KPK dirusak melalui penyertaan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah.

Pada Sabtu, pekan lalu, 37 guru besar lintas kampus juga menyatakan bahwa revisi UU KPK cacat prosedur dan otomatis batal demi hukum. Mereka di antaranya Guru Besar Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, Dekan Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto, mantan Komisioner KPK Haryono Umar, dan lain sebagainya.

"Melihat ancaman kepada KPK yang terstruktur, sistematis dan masif, maka kami Guru Besar Indonesia menolak upaya revisi UU KPK," tulis mereka dalam keterangan pers. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bahkan mencermati adanya sejumlah pasal yang justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. "Contohnya, pasal mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berwenang memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan."

MAYA AYU PUSPITASARI | AVIT HIDAYAT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.