TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tangkal (cekal) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Marcus Mekeng selama enam bulan ke depan. "KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR, selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.
Mekeng, kata Febri, dicekal karena dalam proses penyidikan, diduga bersama bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada terpidana Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam. "Selain itu, besok (11 Septembee), diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersnagkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," kata Febri.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Mekeng diduga mengetahui sejumlah proses negosiasi pembangunan proyek tersebut. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa KPK pada 19 September 2018 lalu.
Uang suap dari pengusaha tambang batu bara penggarap proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo, mengalir ke acara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Seorang anggota panitia Musyawarah telah mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.
Wakil Ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih, juga telah mengungkapkan bahwa dia disuruh Ketua Umum Golkar saat itu, Setya Novanto, untuk mengawal proyek ini. Sebagai bendahara panitia Musyawarah, Eni menyerahkan uang yang didapat dari Kotjo tersebut untuk penyelenggaraan pertemuan yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar itu.
Rencana Munaslub itu menjadi salah satu titik penting pembahasan suap proyek PLTU Riau-1. Seseorang yang telah diperiksa dalam perkara ini mengatakan, setelah Setya lengser, petinggi baru Partai Golkar yang mengetahui mengenai proyek ini meminta Eni melanjutkan proses pengawalannya. Adapun Mekeng, menurut dia, terlibat dalam lobi-lobi penentuan petinggi baru partai bersama Eni dan Idrus Marham.
Seusai Munaslub, petinggi partai yang sama pernah mengumpulkan Eni, Kotjo, dan Mekeng di rumah pribadinya. Lalu petinggi Golkar itu dan Mekeng meminta jatah saham di proyek PLTU Riau-1 kepada Kotjo. “Mereka meminta perhatian dalam bentuk saham,” tuturnya. Namun, belum lagi permintaan itu dikabulkan, KPK keburu menangkap basah pemberian suap dari Kotjo untuk Eni pada Juli 2018.
ANDITA RAHMA | INDRI MAULIDAR