Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Revisi UU KPK, Kata Kapitra Ampera: Itu Makar

Reporter

image-gnews
Kapitra Ampera (Kiri), bersama Hasto Kristiyanto (tengah) dan Idham Samawi dalam acara penyerahan dokumen persyaratan caleg di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan.
Kapitra Ampera (Kiri), bersama Hasto Kristiyanto (tengah) dan Idham Samawi dalam acara penyerahan dokumen persyaratan caleg di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kapitra Ampera menyoroti penolakan terhadap revisi UU KPK oleh berbagai kalangan. 

Kapitra Ampera menyebut menolak rancangan undang-undang versi DPR terrsebut sama dengan tindakan makar.

"Fenomena penolakan revisi Undang-undang KPK, yang mana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-undang ada pada DPR bersama dengan Presiden," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 September 2019.

Menurut mantan pengacara bos FPI Rizieq Shihab itu, KPK sejatinya hadir karena undang-undang maka harus tunduk kepada beleid yang ada. Maka apabila ada kelompok yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi seharusnya mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kapitra Ampera melanjutkan, jika undang-undang tertentu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya maka publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Dia menilai jalan itulah yang konstitusional dan demokratis di negara yang berdasarkan hukum dan demokrasi seperti Indonesia.

Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga atau institusi negara menjalankan fungsinya."

Bahkan, Kapitra Ampera mengatakan penggalangan massa untuk menolak revisi UU KPK adalah bentuk 'subversif ala now' serta preseden buruk yang mencederai hukum dan demokrasi.

Kapitra Ampera menganggap tujuan revisi UU KPK untuk kepentingan pemberantasan korupsi, penguatan KPK, penegakan prinsip keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi UU KPK dapat menjadikan KPK dan masyarakat berada pada posisi yang seimbang. Kapitra pun berpendapat revisi UU KPK juga akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Salah satu poin penting dari revisi UU KPK, Kapitra Ampera menjelaskan, adalah dimasukkannya kententuan pembentukan Dewan Pengawas KPK. "Idealnya tidak ada satu lembaga pun yang boleh luput dari pengawasan karena kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi abuse of power."

Dewan Pengawas KPK dianggapnya akan menguatkan KPK lantaran lembaga antirasuah bisa bertindak secara independen dan menjaga profesionalitas internal.

Soal pemberian kewenangan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terbatas, menurut Kapitra Ampera, harus dilakukan demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Selama ini KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3, sehingga orang tersebut akan terus menjadi tersangka seumur hidup, meskipun KPK sendiri tidak dapat menindaklanjuti perkaranya secara hukum," tutur Kapitra Ampera.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi


Edisi 10 Tahun Jokowi: Biang Keladi Pelemahan KPK dan Loyalitas Ganda Pegawai

29 Juli 2024

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Edisi 10 Tahun Jokowi: Biang Keladi Pelemahan KPK dan Loyalitas Ganda Pegawai

Jokowi sempat memberi harapan kepada publik akan peningkatan pemberantasan korupsi di masa awal ia menjabat. Namun, semua berubah


Revisi UU KPK Dinilai Jadi Biang Kerok Sepinya Pendaftar Capim KPK

15 Juli 2024

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri)  memberikan rompi sebagai simbolis pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Bus antikorupsi adalah ikon upaya pendidikan antikorupsi yang mengunjungi puluhan kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dan diproyeksikan akan terus mengunjungi ke pelosok Tanah Air. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Revisi UU KPK Dinilai Jadi Biang Kerok Sepinya Pendaftar Capim KPK

Revisi UU KPK membuat lembaga pemberantasan korupsi ini menjadi bagian dari eksekutif dan membuatnya tidak independen. Sepinya pendaftar capim KPK.


Setuju Revisi UU KPK, Alexander Marwata Usulkan Dewas KPK Seperti Komisi Kejaksaan atau Kompolnas

12 Juni 2024

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Setuju Revisi UU KPK, Alexander Marwata Usulkan Dewas KPK Seperti Komisi Kejaksaan atau Kompolnas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan kedudukan Dewas KPK seperti Komjak atau Kompolnas dalam revisi UU KPK.


PDIP Mendorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

7 Juni 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menghadiri kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024', yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia,  Depok, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
PDIP Mendorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membuka peluang dilakukan revisi UU KPK.


Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

3 April 2024

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.


Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.