TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah setuju untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK).
Ia mengklaim revisi Undang-Undang KPK ini untuk menguatkan lembaga antirasuah. "Presiden menginginkan ada penguatan KPK melalui pembenahan aturan," kata Ngabalin kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 8 September 2019.
Ia menyatakan Jokowi memiliki komitmen untuk menguatkan lembaga antikorupsi dengan memprioritaskan pencegahan korupsi. Menurut Ngabalin, lembaga mana pun tak boleh melawan upaya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang KPK. "Perlawanan hanya bisa dilakukan dengan judicial review," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat mendadak menyetujui draf usul revisi Undang-Undang KPK dari Badan Legislasi menjadi Rancangan Undang-Undang KPK inisiatif DPR pada Kamis, 5 September 2019.
Koalisi masyarakat ramai-ramai menolak rencana revisi undang-undang KPK ini. Ada beberapa poin krusial yang bakal melemahkan pemberantasan korupsi jika beleid ini diubah.
Salah satunya, dewan ingin agar penyidik independen dihilangkan. Selain itu, dalam revisi UU KPK juga disebutkan bahwa setiap penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR.