TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usul revisi UU KPK berasal dari internal KPK. "Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK itu." Syarif menyampaikannya secara tertulis, Jumat, 6 September 2019.
Menurut Syarif, Fahri telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan itu. "Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia membohongi publik, dan memutarbalikan fakta."
Pimpinan DPR, kata dia, harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan. "Kasihan masyarakat."
Sebelumnya, Fahri mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Fahri juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.
“Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak,” kata Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Termasuk pimpinan KPK, orang-orangnya KPK, dan juga akademisi. Menurut dia, mereka merasa ada masalah di UU KPK yang saat ini berlaku.
Fahri sendiri mempersoalkan absennya pengawas lembaga setingkat KPK yang menimbulkan dampak besar. Lembaga dengan kewenangan besar, kata dia, wajib diawasi. “Di mana ada kewenangan besar, harus ada pengawas.”
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menuding adanya beberapa skandal yang dilakukan KPK. Sehingga menurut dia, ini waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. “Bila pemerintah setuju (dengan penawaran DPR untuk merevisi), ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu. Sudah 15 tahun ini.”
ROSSENO M. AJI | FIKRI ARIGI