TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membentangkan spanduk untuk memprotes upaya pelemahan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Spanduk itu menyindir Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengambil sikap menolak pembahasan revisi UU KPK.
"KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?" seperti tertulis dalam spanduk yang dibentangkan dalam aksi #SaveKPK di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2019.
Mega yang dimaksud itu adalah Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri. UU yang melandasi lahirnya KPK yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 disahkan semasa kepresidenan Megawati. Di masa Jokowi, UU tersebut berusaha direvisi oleh DPR.
Kekhawatiran pegawai KPK bersumber pada perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut. Pegawai mencatat setidaknya ada 15 poin yang melemahkan KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas, dihapuskannya penyidik internal, dan kewenangan penghentian penyidikan.
Pegawai meminta Jokowi menolak RUU yang pembahasannya disahkan dalam rapat paripurna 5 September 2019. Dibentuk atas usul DPR, kelanjutan pembahasan RUU ini tidak bisa dilaksanakan bila presiden menolak.
Selain itu, para pegawai juga meminta presiden untuk mencoret calon pimpinan KPK bermasalah. "Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," kata orator dalam aksi itu.