TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
"Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Ifdhal di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Mantan Ketua Komnas HAM ini mengatakan, pemerintah sendiri belum merespons atau memberikan pandangan umum terkait revisi UU KPK. Sebab wacana tersebut merupakan inisiatif DPR yang dalam prosesnya memerlukan tanggapan pemerintah. "Bukan berarti harus diketok. Karena itu harus ada pendapat pemerintah juga terhadap RUU inisiatif DPR," katanya.
Jika pemerintah setuju, pembahasan akan berlanjut dan dibentuk lah panitia khusus atau panitia kerja. Sedangkan saat ini, kata Ifdhal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum melihat naskah akademik RUU KPK. Selain itu, DPR juga belum pernah membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam revisi UU KPK. "Jadi itu masih jauh," ujarnya.
DPR menyepakati pembahasan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna. DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR. Langkah tersebut mendapat respons negatif dari sejumlah aktivis antikorupsi hingga pimpinan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai lembaganya kini sedang berada di ujung tanduk karena rentetan kejadian belakang ini. Pertama soal seleksi calon pimpinan KPK. Menurut dia, 10 capim yang telah diserahkan di DPR ada yang bermasalah.
Belum rampung soal seleksi capim, kata Agus, KPK dihantam Revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menganggap pemerintah dan DPR telah berkonspirasi untuk melemahkan lembaganya lewat revisi itu.
FRISKI RIANA