INFO NASIONAL — Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 kilogram sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2019. Penindakan itu merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para pelaku masih merupakan modus lama. “Modus yang digunakan sindikat ini masih modus lama, yaitu mengimpor narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang kiriman,” ujar Purwantoro.
Baca Juga:
Dia juga menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Berawal dari informasi yang diberikan BNN, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen impor barang kiriman dari negara Malaysia tujuan Madura,” kata Purwantoro.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan sabu yang dikemas di dalam sebuah kotak besar berisi 21 bungkus seberat 19,2 kilogram dan satu kotak kecil berisi tiga bungkus seberat 4,01 kilogram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1,2 kilogram sabu dari upaya pengejaran dan penangkapan tersangka saat akan bertransaksi dengan pembeli.
Untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Bea Cukai bersama dengan BNN Provinsi Jawa Timur telah memusnahkan 24,4 kilogram narkotika tersebut. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca Juga: