TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Pieko Njoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo, menjadi tersangka penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Negara III Dolly Pulungan.
Perusahaan milik Pieko ditunjuk PTPN III untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama masa kontrak. KPK menduga Pieko memberikan Sin$345 ribu kepada Dolly.
“KPK mengecam pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara korupsi terkait bahan pokok ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya pada Selasa lalu, 3 September 2019.
Pieko Njoto Setiadi juga pemilik PT Citra Gemini Mulia, juga perusahaan importir pangan.
Jejak pengusaha asal Surabaya tersebut terlacak sejak Wakil Presiden Jusuf Kalla menjabat Menteri Perdagangan pada 1999. Pieko pun mengepalai dua asosiasi sekaligus, yakni Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.
Namanya juga kerap disangkutpautkan dengan Samurai Gula, istilah untuk pengusaha kuota impor dan pengatur harga gula. “Tujuh samurai wis mati kabeh. Saiki gari aku thok (Tujuh samurai sudah mati semua. sekarang tinggal saya sendiri,” kata Pieko Njoto Setiadi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Juli 2018.
Menurut Pieko, para samurai itu sudah tidak ada. Gantinya sebelas naga, mengacu pada perusahaan industri gula rafinasi. “Saya itu sering muncul, yang lain kan ndak pernah muncul."
Kini, selain menyandang status samurai gula, Pieko berstatus tersangka di dua instansi. KPK dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.
Polisi menetapkan Pieko Njoto Setiadi sebagai tersangka sejak Juli 2018 dalam kasus bawang ilegal. Polisi menduga PT CGM milik Pieko terlibat distribusi bawang ilegal.
Perkara ini berawal ketika polisi menemukan 300 ton bawang putih di sebuah gudang di Surabaya. Menurut polisi seharusnya bawang itu milik PT Pertani yang memegang dokumen perjanjian ekspor-impor.
Ternyata, pelaksanaannya justru dilakukan PT CGM, milik Pieko Njoto Setiadi. Polisi mensinyalir Pieko memainkan harga bawang putih di pasaran.
ROSSENO AJI