TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Tri Susanti alias Susi adalah korlap gabungan massa ormas yang mengepung asrama mahasiswa tersebut. Dia akan diperiksa di Kantor Polda Jatim besok, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dia pun telah dipecat dari anggota FKPPI. Semula dia menjabat Wakil Ketua Cabang FKPPI 1330 Kota Surabaya.
"Tersangka besok kami periksa," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan dalam keterangan pers di kantornya hari ini, Kamis, 29 Agustus 2019.
Luki menjelaskan penetapan Tri Susanti sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim memeriksa 29 saksi, tujuh di antaranya saksi ahli.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Dia jadi tersangka per Rabu kemarin, 28 Agustus 2019, degan tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan dan/atau menyebarkan hoaks.
Tri Susanti diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebarkan informasi hoax di media sosial mengenai perusakan Bendara Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua. Susi juga diduga menggerakkan dan memprovokasi massa.
Informasi hoaks itu diposting Tri Susanti di grup WA INFO KB FKPPI pada 16 Agustus pukul 13.30 WIB. Sehari kemudian, di grup WA yang sama, Susi meminta massa datang ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
"Tersangka memperkeruh suasana dengan menyabarkan informasi hoaks," kata Luki.
Dia menambahkan, bendera nasional itu ternyata tidak rusak tapi tiangnya bengkok-bekok. "Provokasi itu yang menyababkan keributan."
NUR HADI