TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Tiga korporasi tersebut yakni PT SSS di Riau, PT SAP di Kalimantan Barat dan PT PJK di Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, selain PT SSS sebagai perseroan yang ditetapkan tersangka, pihaknya juga telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka individu.
"Sedangkan untuk kasusnya sendiri, dua kasus sudah mencapai tahap P21, 22 kasus memasuki tahap penyidikan, satu kasus di tahap I dan 13 kasus berada di tahap II," ujar Sunarto di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Sementara dari PT SSS, polisi tak kunjung menetapkan pihak dari korporasi tersebut sebagai tersangka. Sunarto mengatakan, polisi masih harus meminta keterangan saksi-saksi ahli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Donny Charles mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami pihak dari korporasi PT SAP untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab.
"Tapi yang pasti, dari olah TKP, penyidik berkeyakinan tindak pidana di sana, kami tinggal cari yang bertanggung jawab," ujar Donny.
Polri juga belum menetapkan tersangka perorangan dari PT PJK di Kalimantan Tengah. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Hendra Rochmawan sebanyak lima saksi telah diperiksa. Polda Kalteng juga mengaku masih melakukan pemeriksaan pada saksi ahli.
Menurut Hendra, penyidik mengalami kesulitan saat memeriksa para saksi. "Mereka tidak mau kasih keterangan," kata Hendra.