TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat HAM Veronica Koman mengatakan pemblokiran internet di Papua telah melanggar kebebasan berekspresi masyarakat Papua.
"Internet ditutup, kemudian narasi nasional bahwa semua sudah normal kembali. Itu semua sama saja dengan lagi-lagi atas kebebasan berekspresi orang Papua dilanggar," kata Veronica kepada Tempo pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurutnya, akses informasi kepada masyarakat Papua penting sebagai ruang demokrasi. "Seminggu ini semua aksi dibiarkan berjalan lancar, biasanya kan mayoritas berakhir dengan penangkapan massa dan pembubaran paksa. Tapi ya akses informasi tentang itu semua dibatasi," katanya.
Kominfo hingga kini masih menerapkan pemblokiran internet pada layanan seluler di Papua dan Papua Barat pascakerusuhan di sejumlah daerah pada Ahad, 18 Agustus 2019 lalu. Kemenkominfo menilai penyebaran hoaks atau berita bohong di sana masih tergolong tinggi.
"Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," ujar Ferdinandus melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Meski begitu, pemerintah menyebut situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Namun, menurut Ferdinandus, hal ini belum bisa dijadikan dasar untuk mencabut pemblokiran.
HALIDA BUNGA FISANDRA