TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, menceritakan kendala dalam mendampingi saksi dan saksi pelaku ketika pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi atau saksi pelaku ketika diambil keterangan maka LPSK berikan pendampingan. Di lapangan, kendalanya dengan penyidik hampir selalu terjadi penolakan," kata Lili saat mengikuti wawancara uji publik calon pimpinan KPK di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Lili yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan bahwa relasi LPSK dan KPK selama ini baik. Namun, LPSK kerap mengalami penolakan dari penyidik KPK ketika ingin mendampingi saksi pelaku. Penyidik, kata dia, berdalih bahwa hal itu merupakan prosedur di KPK. "Padahal kalau lihat UU Tipikor atau UU KPK sendiri tidak ada pasal yang melarang pendampingan saksi," katanya.
Menurut Lili, pendampingan bisa dilakukan ketika ada penyidik yang mengenal baik komisioner LPSK. Jika berganti penyidik, penolakan kembali terjadi. Seharusnya, kata Lili, pimpinan KPK harus menghormati aturan dari lembaga lain. LPSK dalam memberikan pendampingan berniat memudahkan tugas penegak hukum, bukan menghalang-halangi.
Selain itu, Lili juga menceritakan sulitnya bertemu pimpinan KPK. Sampai pada pimpinan KPK periode 2015-2019 pun, Lili mengaku sudah bersurat dua kali untuk bertemu, namun tak ada respons hingga jabatannya sebagai Komisioner LPSK habis pada 2018.