TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, terkait rencana pemindahan ibu kota negara. Hal ini diumumkan setelah Jokowi memastikan lokasi baru ibu kota negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Saya paham bahwa pemindahan ibu kota negara ini, termasuk lokasinya membutuhkan dukungan dan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, tadi pagi, saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Keputusan Jokowi untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur didasarkan pada kajian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Dalam suratnya untuk Bambang Soesatyo, Jokowi ikut melampirkan pertimbangan yang dibuat oleh Bappenas.
"(Surat) dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyebut pemerintah akan segera mempersiapkan rancangan Undang-Undang untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR. Hal ini akan menjadi payung hukum untuk pembangunan yang diperkirakan akan menelan biaya Rp 466 triliun itu.
Saat ini, Jokowi menilai beban Jakarta sudah terlalu banyak. Mulai dari pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, hingga pusat perdagangan dan jasa. Lokasi bandara dan pelabuhan terbesar di Indonesia juga berada di Indonesia.
"Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk," kata Jokowi.