Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Jaksa Kejari Solo dalam Kasus Suap Gorong-gorong Yogyakarta

Reporter

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota jaksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Tiga tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota jaksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Tiga tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono dalam kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dia ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tersangka SSL, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 21 Agustus 2019.

KPK menyangka Satriawan bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menerima suap dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Suap diberikan agar keduanya membantu perusahaan Gabriella memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp10,8 miliar.

KPK menduga total uang yang telah diterima Eka sebanyak Rp 221,74 juta. Dalam kasus itu, Satriawan diduga berperan memperkenalkan Eka kepada Gabriella.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerahan diduga dilakukan dalam tiga tahap. Pada penyerahan tahap ketiga, 19 Agustus lalu, tim KPK menangkap Gabriella dan Eka. Namun, Satriawan belum tertangkap. Siang ini, Kejaksaan Agung menyerahkan Satriawan ke KPK.

Setelah diperiksa selama beberapa jam oleh KPK, Satriawan resmi mengenakan baju tahanan. Ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 23.00, Satriawan memilih bungkam. Dia berjalan cepat sambil menunduk ke arah mobil tahanan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

50 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.


Libur Sekolah Tiba, Yogya Keluarkan Edaran Memilih Angkutan Pariwisata Berkeselamatan

1 jam lalu

Bus-bus pariwisata yang membawa studi tur pelajar dari berbagai daerah parkir di Tempat Khusus Parkir Senopati Yogyakarta di masa liburan sekolah. Dok.istimewa
Libur Sekolah Tiba, Yogya Keluarkan Edaran Memilih Angkutan Pariwisata Berkeselamatan

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran pemilihan angkutan pariwisata sebagai panduan masyarakat memilih moda angkutan memasuki masa libur sekolah ini.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

3 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Libur Akhir Pekan, Ada Pameran Patung Terakota Unik yang Bisa Bicara di Jogja National Museum

4 jam lalu

Karya patung terakota dalam pameran Pipilaka Calling di Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Libur Akhir Pekan, Ada Pameran Patung Terakota Unik yang Bisa Bicara di Jogja National Museum

Sebuah pameran seni unik di Jogja National Museum bisa menjadi referensi saat wisatawan berlibur ke Yogyakarta pekan ini.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

4 jam lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.


KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

15 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

KPK menegaskan penyidikan kasus suap politiku PDIP Harun Masiku masih terus berjalan.


Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

16 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

Arif menyampaikan, hingga Rabu pukul 15.00 WIB, Pansel KPK sudah mendata 94 orang yang registrasi akun.


Melihat Keindahan Kulon Progo dari Ketinggian Puncak Widosari dan Kebun Teh Tritis

16 jam lalu

Patung Widosari di area masuk Puncak Widosari, Kulon Progo, DI Yogyakarta (ANTARA/Fitra Ashari)
Melihat Keindahan Kulon Progo dari Ketinggian Puncak Widosari dan Kebun Teh Tritis

Di Puncak Widosari Kulon Progo, ada batu besar yang jika dilihat dari barat tampak seperti wajah manusia.


Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

17 jam lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.


KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

18 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.