TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air. Namun, Satriawan belum tertangkap oleh KPK.
Dalam operasi tangkap tangan KPK di Yogya dan Surakarta pada Senin, 19 Agustus 2019, KPK hanya menangkap lima orang, tidak termasuk Satriawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Satriawan.
"Tentu saja dalam menangani perkara korupsi ini KPK tidak bisa bertindak sendiri," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Eka dan Satriawan menerima suap dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Suap yang diberikan berjumlah Rp 231 juta.
KPK menduga uang itu diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta yang mengawasi proyek itu. Gabriella kenal dengan Eka melalui Satriawan.
Dari perkenalan itu, KPK menduga Eka membantu perusahaan Gabriella untuk memperoleh proyek. Atas bantuannya, Eka diduga menerima suap.