TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho membantah melakukan upaya paksa terhadap 43 mahasiswa Papua dari dalam asramanya di Jalan Kalasan Nomor 10 pada Sabtu pekan lalu, 17 Agustus 2019. Menurut Sandi, polisi hanya ingin meminta klarifikasi terhadap mahasiswa yang dilaporkan oleh gabungan ormas dengan tuduhan merusak dan membuang bendera merah putih ke selokan.
Sandi membeberkan bahwa insiden di asrama mahasiswa Papua itu berawal pada Jumat siang, 16 Agustus. Ketika itu gabungan ormas, yang antara lain terdiri dari FKPPI, Pemuda Pancasila dan FPI, berkumpul di ruas jalan depan asrama. Mereka menuding mahasiswa Papua merusak tiang bendera dan membuang tiang yang masih ada benderanya itu ke selokan.
Saat malam tiba, kata Sandi, polisi meminta massa bubar agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas menyarankan agar gabungan ormas tersebut membuat laporan ke polisi soal dugaan pembuangan bendera. “Kami tak mau ada yang ingin menegakkan hukum tapi dengan cara melanggar hukum,” kata Sandi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Perintah dituruti. Malam itu juga ormas-ormas datang ke Polrestabes untuk membuat laporan. Setelah itu mereka bubar. Menindaklanjuti laporan ormas, Sabtu pagi, 17 Agustus, polisi memanggil mahasiswa Papua untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. “Kami beruapaya persuasif sejak pukul 10.00 agar mahasisa mau keluar asrama,” kata Sandi.
Meski telah dibujuk, namun mahasiswa tetap menolak keluar. Sandi menuturkan, polisi sampai meminta bantuan Ketua RT, RW, Lurah, Camat Tambaksari dan komunitas warga Papua di Surabaya, untuk meluluhkan hati mereka. Namun mahasiswa tetap bergeming.
Polisi pun, ujar Sandi, tetap menunggu hingga pukul 17.00. “Karena semakin sore, dan upaya telah maksimal, akhirnya kami melakukan penegakkan hukum sebagai upaya terakhir. Apalagi ada saksi dari ormas yang melihat mahasiswa membuang bendera,” kata Sandi.
Sebelum masuk asrama, polisi memberi peringatan lewat pengeras suara. Karena tetap tak direspons, petugas dari Brimob pun menerobos. Ihwal senjata laras panjang yang dibawa polisi masuk asrama, Sandi berujar karena polisi menemukan senjata tajam dan panah. “Kami anggap membahayakan,” kata dia.
Menurut Sandi, sejatinya polisi hanya akan membawa 15 mahasiswa penghuni asrama yang diduga terlibat perusakan dan pembuangan bendera. Namun karena pendatang lain yang ada di asrama ingin ikut dibawa, akhirnya semuanya diangkut ke Polrestabes Surabaya petang itu juga. Setelah diperiksa maraton oleh 10 penyidik, Sabtu tengah malam mereka dikembalikan ke asrama. “Karena kami masih kurang bukti,” katanya.
Kuasa hukum mahasiswa Papua, Fatkhul Khoir, menyesalkan upaya paksa polisi terhadap kliennya karena masih berstatus saksi dan menyebabkan beberapa mahasiswa luka-luka. Kendati demikian saat di-BAP, kliennya dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Khoir membantah kliennya merusak dan membuang bendera. “Saya tanya satu per satu, mereka menjawab tak tahu siapa yang merusak bendera,” kata Khoir.
NUR HADI