TEMPO, CO, Yogyakarta - Satu ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPK) Kota Yogya disegel menyusul operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin lalu, 19 Agustus 2019.
Ruang yang disegel milik Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPK Yogya Aki Lukman Nur Hakim.
Selain disegel stiker bertulis ‘Dalam Pengawasan KPK,' ruangan itu juga ditutupi dua kabinet arsip. Dalam ruangan itu hanya terdapat meja kursi dan tumpukan buku tersusun rapi serta beberapa lemari.
“Tolong jangan mengubah posisi lemari,” ujar seorang petugas ketika awak media hendak mengambil gambar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan OTT KPK di Yogyakarta terkait proyek yang didampingi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
TP4D adalah tim di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri yang bertugas mengawal kepala daerah dalam pelaksanaan program pembangunan.
Lima orang dicokok dalam OTT KPK, terdiri seorang Jaksa TP4D Kejari Yogya, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta Aki Lukman Nur Hakim, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan. KPK juga menyita barang bukti uang Rp 100 juta.
PRIBADI WICAKSONO