TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers menduga ada enam wartawan yang diintimidasi oleh polisi saat meliput unjuk rasa sidang tahunan MPR, Jumat, 16 Agustus 2019.
Sejauh ini, ada lima korban yang sudah terverifikasi. "Korban yang sudah diverifikasi AJI Jakarta, itu jurnalis Vivanews, Jawa Pos, Antara, Bisnis Indonesia, dan Inews," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2019. Sementara, jurnalis dari SCTV belum terverifikasi.
Ade mengatakan para wartawan itu diduga mengalami intimidasi, kekerasan dan penyitaan terhadap alat kerja, penghapusan foto dan video. Ade mengatakan LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta masih mencari informasi lebih detail terkait kasus ini.
Dia mengatakan bila data telah lengkap dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka LBH Pers akan mendesak media asalnya untuk segera membuat laporan polisi.
AJI Jakarta mengecam dugaan tindakan kekerasan oleh kepolisian ini. Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan tersebut telah melanggar pidana dan Undang-Undsnh Pers. Erick mengatakan AJI bakal mendampingi para jurnalis untuk membuat laporan tersebut. "Kami akan dampingi" kata dia.