TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Kabupaten Cianjur mendukung penuntasan kasus 3 polisi terbakar saat unjuk rasa di dekat pendopo Bupati Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019.
Namun, KAHMI meminta prosesnya harus dilakukan secara obyektif, prosedural, dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Insiden tiga polisi terbakar itu terjadi saat mahasiswa memblokir Jalan Siliwangi di depan kompleks Pemkab Cianjur. Mahasiswa dari beberapa elemen seperti HMI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI, PMII, dan lain-lain itu membakar ban.
Saat polisi hendak mematikan api, tiba-tiba ada mahasiswa yang menyiramkan bensin ke arah api, sehingga menyambar tubuh anggota polisi yang sedang memadamkan api.
Akibatnya Aiptu Erwin Yuda mengalami luka bakar 80 persen dan kini dirawat di RS Polri Kramat Jati. Polisi telah menangkap 15 mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa tersebut. Dari HMI ada 3 mahasiswa yang dicokok polisi.
Ketua MD KAHMI Kabupaten Cianjur, Firman Mulyadi, menjelaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan pembinaan terhadap 3 anggota HMI yang diamankan pihak kepolisian.
"Kami menyakini ketiga kader tersebut tidak terlibat langsung dengan penyiraman bahan bakar yang mengakibatkan ada insiden terbakarnya 3 orang anggota kepolisian," ujar Firman di Cianjur, Jumat 16 Agustus 2019.
Firman menambahkan, pihaknya juga meminta kepolisian memberikan pembinaan atau teguran pada oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan pada mahasiswa peserta aksi dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
"Kami memohon seluruh pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memanaskan suasana sambil bersabar menunggu hasil yang disampaikan aparat penegak hukum," tutur Firman.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Barat, Wahyu Khanoris, mengecam aksi yang berbuntut anarkis tersebut. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus melepas mahasiswa yang tidak bersalah.
"Kami meminta kepolisian segera menindak para pelaku aksi rusuh itu. Silakan mereka tindak sesuai prosedur hukum, tapi segera lepaskan mereka yang tidak bersalah," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, ada 9 orang kader GMNI yang ditangkap dan sampai saat ini masih ditahan di Markas Kepolisian Resor Cianjur. "Empat orang ditangkap di lokasi kejadian, lima orang lagi ditangkap dari rumah masing-masing," ujar Wahyu.