TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di enam wilayah.
Keenam wilayah itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, 87 tersangka itu terdiri dari 86 individu dan satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS).
"Iya jadi ada peningkatan tersangka ya, jadi 87 tersangka dalam 100 kasus karhutla," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Dedi mengatakan, peningkatan jumlah penetapan tersangka terjadi di Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat. Di Polda Riau 20 tersangka menjadi 35 tersangka.
Sedangkan Polda Kalimantan Barat mengalami peningkatan dari 14 kasus menjadi 26 kasus dan jumlah tersangka dari 18 menjadi 30 orang.
Sementara untuk jumlah tersangka di empat wilayah lainnya, kata Dedi, masih sama. 21 tersangka di Kalimantan Tengah, 2 tersangka di Jambi, dan nihil tersangka di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan itu, Polri dan TNI pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan titik api. "Kami akan terus bekerja memadamkan api di sana," kata Dedi.